Tongam menjelaskan, saat ini satgas telah mengajukan izin pemblokiran situs atau website Kampoeng Kurma.
"Skema perdagangan mereka tak bisa dibenarkan karena hanya dapat dilakukan cash and carry dan bukan investasi. Kami sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami juga telah melaporkan Kampoeng Kurma kepada Bareskrim Polri," ujar Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019). (hns/hns)