Orang RI Paling Ogah Bayar Pajak, Ini Buktinya

Orang RI Paling Ogah Bayar Pajak, Ini Buktinya

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2019 12:57 WIB
Orang RI Paling Ogah Bayar Pajak, Ini Buktinya
Foto: Ari Saputra

Kajian OECD membagi peningkatan moral pajak di dua sisi, Orang Pribadi dan Badan. Di sisi Orang Pribadi, ternyata Wajib Pajak dengan usia yang lebih tua, lebih berpendidikan, dan lebih religius memiliki moral pajak yang tinggi.

"Namun, kuncinya adalah otoritas pajak harus mendapat legitimasi yang kuat. Peningkatan moral pajak datang seiring dengan kepuasan terhadap pelayanan dan fasilitas publik," tulis riset OECD.

Legitimasi terhadap otoritas pajak, demikian riset OECD, akan meningkat ketika hasil dari belanja negara terlihat nyata. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan transparansi pengelolaan anggaran dan melibatkan berbagai elemen untuk melakukan pengawasan. Sekaligus memastikan tindakan tegas dan pencegahan terhadap korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semua adalah kebijakan umum. Kebijakan yang lebih khususnya adalah melakukan edukasi pajak di kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai kurang taat pajak. Misalnya, kalau diketahui kepatuhan pajak lebih tinggi di kalangan usia dewasa, maka kurikulum pajak sebaiknya masuk mulai dari pendidikan dasar untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini," papar kajian OECD.

Ini Kunci Peningkatan Kepatuhan Pajak Korporasi

Lalu bagaimana dari sisi Badan atau korporasi? OECD menggarisbawahi rendahnya kepatuhan pajak di tingkat Badan semata-mata bukan karena manipulasi atau penghindaran. Bisa saja memang dalam kondisi pasar tertentu perusahaan tidak mendapat laba sehingga tidak membayar pajak.

"Moral pajak yang rendah di level korporasi disebabkan oleh ajakan dari konsultan pajak, reputasi dewan direksi, struktur perusahaan, ukuran perusahaan, biaya kepatuhan, serta tingkat kerumitan penghitungan dan struktur pajak yang berlaku," tulis riset OECD.

Ternyata hasil riset OECD menunjukkan kepatuhan pajak korporasi relatif rendah. Bahkan di negara-negara anggota OECD pun rata-rata perusahaan yang tidak melaporkan seluruh penjualan untuk menghindari pajak mencapai 46%.

Untuk meningkatkan moral pajak, OECD menyatakan pemerintah harus menyediakan kepastian. Jangan ada lagi penghitungan dan struktur pajak yang njelimet, harus sederhana. Dengan begitu, setidaknya satu alasan untuk menghindari pajak (yaitu ribet) bisa dihilangkan.

Survei OECD menyebutkan perusahaan-perusahaan di negara-negara Afrika, Amerika Latin, sampai Asia mengaku sering kesulitan menghadapi ketidakpastian pajak. "Ketidakpastian pajak berdampak terhadap perubahan struktur bisnis, menambah biaya, sampai mengurangi rencana investasi," tegas laporan OECD.

Oleh karena itu, kunci untuk mendongkrak moral pajak di tingkat korporasi adalah penyederhanaan. Baik itu regulasi sampai birokrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan proses perpajakan yang transparan dan konsisten.

Berita ini bisa dilihat juga di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Kepatuhan Pajak RI Lebih Rendah dari Fiji, Terus Kudu Piye?

(ang/ang)
Hide Ads