Keluhan Jalan Rusak hingga e-KTP Terbanyak di Aplikasi Aduan KemenPAN-RB

Keluhan Jalan Rusak hingga e-KTP Terbanyak di Aplikasi Aduan KemenPAN-RB

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2019 15:45 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta - Sejak 2016 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) punya aplikasi aduan, Lapor!. Masyarakat cukup mengunduh aplikasinya di telepon genggam, mendaftar, dan bisa melakukan aduan.

Lantas apa saja yang bisa diadukan masyarakat lewat aplikasi ini? Menurut Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa menyebutkan semua kinerja lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah bisa diadukan apabila kurang baik.

Salah satunya adalah keluhan soal infrastruktur. Dia menyebutkan laporan yang paling sering muncul mengenai jalan rusak dan berlubang ataupun jalan-jalan yang mangkrak dan tidak kunjung selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya semua keluhan kinerja lembaga pemerintah bisa diadukan, ini ada empat besar yang sering dikeluhkan. Infrastruktur pertama, jalan rusak berlubang, ada juga jalan belum selesai-selesai, atau pohon ruboh misalnya," ucap Diah di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).


Selanjutnya, administrasi kependudukan juga sering diadukan. Misalnya proses pembuatan e-KTP yang kunjung selesai.

"Kedua administrasi kependudukan. Misalnya, e-KTP nggak selesai-selesai, kartunya nggak ada misalnya, maka dikasih surat keterangan," ucap Diah.

Diah juga menyebutkan penyaluran program sosial dari pemerintah juga seringkali jadi aduan masyarakat. Beberapa kali penyaluran bantuan pangan pun dilaporkan bermasalah oleh masyarakat.

"Masalah kesejahteraan sosial juga sering diadukan. Soal penyaluran bantuan pangan non tunai misalnya, itu pernah diadukan juga," kata Diah.

Terakhir, soal pengurusan imigrasi. Lamanya pengurusan berkas dinilai jadi hal yang sering diadukan.

"Ada juga soal imigrasi, lama pengurusan kayak yang KTP gitu," sebut Diah.


Lapor! sendiri adalah aplikasi yang dibuat agar masyarakat bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah yang kinerjanya kurang baik. Untuk bisa melakukan aduan, masyarakat cukup mengunduh dan menginstall aplikasi Lapor! di telpon genggamnya.

Kemudian masyarakat hanya butuh mendaftar dan menjadi pengguna, lalu bisa melakukan aduan dengan mudah. Aplikasi ini sendiri telah dirilis sejak tahun 2016.


(hns/hns)

Hide Ads