Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan akan membekukan penyaluran dana desa tersebut hingga menunggu adanya klarifikasi atau laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyaluran dana desa akan bekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astera menambahkan, bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya.
"Masalah kerugian negara, masalah di belakangnya lagi, karena di sistemnya 1 kabupaten misal jatahnya 100 yang tidak disalurkan misalnya 20 karena tidak memenuhi syarat, maka tahun berikutnya tidak kita salurkan. Jadi ini mekanisme yang bisa kita harapkan juga memperbaiki tata kelolanya," papar dia.
Saat ini sendiri, Kemenkeu mencatat realisasi pencairan anggaran dana desa Rp 52 triliun per Oktober 2019. Angka tersebut sudah mencapai 74% dari target yang sebesar Rp 70 triliun. Sisa penyaluran dana desa tersebut masuk ke dalam tahap ketiga.
"Semua ada peruntukannya dan jika jumlah dikurangi impact-nya ke desa bermasalah, untuk tahap ke 3 ke desa-desa bermasalah tunggu hasil identifikasi Kemendagri," katanya.
(fdl/ang)