DPR dan Kemendes Rapat 6 Jam, Ini Hasilnya

DPR dan Kemendes Rapat 6 Jam, Ini Hasilnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2019 18:00 WIB
Mendes PDTT Raker dengan Komisi V DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi V DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) perdana dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Raker tersebut membahas tiga poin utama, yakni penyampaian rencana strategis (renstra) dan program kerja lima tahun ke depan, evaluasi pelaksanaan anggaran 2019, dan membahas program legislasi nasional (prolegnas).

Raker ini berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 10.20 WIB, dan berakhir pada pukul 16.20 WIB. Berikut hasil rapatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Komisi V DPR RI memahami penjelasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait Rencana Strategis dan Program Kerja Pembangunan Pedesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2020-2024. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk mempertajam program kerja tahunan di masing-masing sektor, terutama pada program prioritas sesuai dengan saran dan usulan Komisi V DPR RI.


Kedua, Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi atas capaian realisasi program dan anggaran TA 2015-2019 pada beberapa program di bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Selanjutnya terhadap capaian realisasi kinerja yang belum memenuhi target, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk menjadikannya bahan evaluasi dan masukan pada program kerja tahun 2020-2024.

Ketiga, terhadap serapan anggaran dalam APBN TA 2019 Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi yaitu realisasi keuangan per 19 November 2019 sebesar 76,13%, dan realisasi fisik 80,13%. Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk mempercepat peningkatan terhadap realisasi APBN tahun anggaran 2019 hingga di atas 90%.

Keempat, Komisi V DPR RI dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menetapkan anggaran APBN TA 2019 yang disepakati sebesar Rp 4.325 triliun, namun pada pemaparan realisasi menjadi Rp 5.278 triliun. Untuk itu Komisi V DPR RI meminta penjelasan tertulis dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terhadap tambahan anggaran tersebut dan pemaparan akan diagendakan pada rapat berikutnya.

Kelima, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk mengevaluasi jumlah tenaga pendamping desa serta mendorong peningkatan kompetensi SDM tenaga pendamping desa di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan dalam rangka peningkatan program pemberdayaan masyarakat desa.


Keenam, Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk mendorong RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Prolegnas 2019-2024.

"Dengan disepakati beberapa keputusan berikut maka raker hari ini resmi ditutup," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dalam raker yang dihadiri Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi, dan juga seluruh jajaran eselon I Kemendes PDTT itu, isu-isu mengenai desa hantu atau fiktif juga dibahas.

Di akhir rapat, Mendes Abdul Halim menegaskan bahwa desa fiktif yang memanfaatkan momentum pencairan dana desa dari pemerintah pusat itu tak ada.

"Kalau yang dimaksud desa fiktif adalah desa yang tak ada penduduknya, kemudian mendapat kucuran dana, dan dana itu dipakai oleh oknum di situ tidak muncul dalam proses pembangunan, hampir pasti kami menyampaikan sejak awal bahwa itu tidak ada," tegas Abdul Halim.


(ara/ara)

Hide Ads