Kawal Investasi, Perwakilan Kementerian Bakal Ngantor di BKPM

Kawal Investasi, Perwakilan Kementerian Bakal Ngantor di BKPM

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2019 16:26 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Perwakilan pegawai negeri sipil (PNS) di tiap-tiap kementerian teknis bakal berkantor di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebentar lagi akan dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukumnya. Kurang lebih isi Inpres tersebut adalah semua perizinan yang terkait dengan usaha akan difokuskan ke BKPM. Itu sebagai bentuk strategi percepatan proses perizinan.

"Katakan ngurus pertambangan, sebelum IUP keluar kan ada persyaratan teknis, itu kan di kementerian teknis. Tetapi orang di kementerian teknis itu akan berkantor di BKPM. Jadi ngurusnya di situ doang," kata Bahlil ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Paling tidak, menurutnya hal itu bisa diimplementasikan mulai Desember 2019 ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peringakt kemudahan berbisnis Indonesia naik ke level 40 dari saat ini di 73.

"Ini mulai Desember ini harus percepatan. Karena kita harus menaikkan tingkat kemudahan usaha kita, kita kan (peringkat) 73. Target Pak Presiden harus 40-50 2021. Maka tidak ada cara lain, percepatan harus dilakukan," jelasnya.


Dia memastikan bahwa semua kementerian sepakat dengan upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan percepatan investasi itu.

"Dan saya pikir semua menteri kompak," tambah Bahlil.


(toy/ara)

Hide Ads