Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebentar lagi akan dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukumnya. Kurang lebih isi Inpres tersebut adalah semua perizinan yang terkait dengan usaha akan difokuskan ke BKPM. Itu sebagai bentuk strategi percepatan proses perizinan.
"Katakan ngurus pertambangan, sebelum IUP keluar kan ada persyaratan teknis, itu kan di kementerian teknis. Tetapi orang di kementerian teknis itu akan berkantor di BKPM. Jadi ngurusnya di situ doang," kata Bahlil ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paling tidak, menurutnya hal itu bisa diimplementasikan mulai Desember 2019 ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peringakt kemudahan berbisnis Indonesia naik ke level 40 dari saat ini di 73.
"Ini mulai Desember ini harus percepatan. Karena kita harus menaikkan tingkat kemudahan usaha kita, kita kan (peringkat) 73. Target Pak Presiden harus 40-50 2021. Maka tidak ada cara lain, percepatan harus dilakukan," jelasnya.
Dia memastikan bahwa semua kementerian sepakat dengan upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan percepatan investasi itu.
"Dan saya pikir semua menteri kompak," tambah Bahlil.
(toy/ara)