Heboh Gaji PNS Baru DKI Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Heboh Gaji PNS Baru DKI Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2019 11:29 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) baru di DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 28 juta tengah disorot publik. Itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Saat itu, Tjahjo mengatakan lulusan IPDN ingin bekerja di DKI Jakarta lantaran begitu lulus dan diterima sebagai PNS bakal mendapatkan gaji Rp 28 juta. Benarkah demikian?

Menurut Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir, lulusan IPDN akan menjadi PNS golongan 3A. Mereka akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.579.000 ditambah tunjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp 17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima oleh IPDN yang baru menjadi PNS 100% bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/11).


Dikutip detikcom dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji PNS baru untuk golongan IA Rp 1.560.800, IB Rp 1.704.500, IC Rp 1.776.600, ID Rp 1815.800.

Berikutnya untuk golongan IIA Rp 2.022.200, IIB Rp 2.208.400, IIC Rp 2.301.800, IID Rp 2.399.200. Selanjutnya golongan IIIA Rp 2.579.400, IIIB Rp 2.688.500, IIIC Rp 2.802.300, IIID Rp 2.920.800. Terakhir untuk golongan IVA Rp 3.044.300, IVB Rp 3.173.100, IVC Rp 3.307.300, IVD RP 3.447.200 dan IVE Rp 3.593.100.

Gaji tersebut belum ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).



Berikut rincian TKD PNS DKI:

1. Teknis Ahli Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil Rp 7.470.000
9. Calon PNS Rp 4.860.000


(toy/zlf)

Hide Ads