Saat itu, Tjahjo mengatakan lulusan IPDN ingin bekerja di DKI Jakarta lantaran begitu lulus dan diterima sebagai PNS bakal mendapatkan gaji Rp 28 juta. Benarkah demikian?
Menurut Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir, lulusan IPDN akan menjadi PNS golongan 3A. Mereka akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.579.000 ditambah tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikcom dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji PNS baru untuk golongan IA Rp 1.560.800, IB Rp 1.704.500, IC Rp 1.776.600, ID Rp 1815.800.
Berikutnya untuk golongan IIA Rp 2.022.200, IIB Rp 2.208.400, IIC Rp 2.301.800, IID Rp 2.399.200. Selanjutnya golongan IIIA Rp 2.579.400, IIIB Rp 2.688.500, IIIC Rp 2.802.300, IIID Rp 2.920.800. Terakhir untuk golongan IVA Rp 3.044.300, IVB Rp 3.173.100, IVC Rp 3.307.300, IVD RP 3.447.200 dan IVE Rp 3.593.100.
Gaji tersebut belum ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Berikut rincian TKD PNS DKI:
1. Teknis Ahli Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil Rp 7.470.000
9. Calon PNS Rp 4.860.000
(toy/zlf)