Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang diterima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Meski begiru, tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.
(das/dna)