"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Dia pun menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menganggap keputusannya itu mampu menjaga proyek padat karya yang ada. Dia pun menjelaskan hal ini juga memperhatikan mengenai para pegawai yang berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garment, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK. Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi. Nah bentuknya surat edaran. Secara hukum itu yang paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil pada mereka yang sesuai dengan rekomendasi," jelas Emil.
Menurutnya, penggunaan surat edaran ini dapat menyesuaikan dengan kemampuan beberapa perusahaan. "Iya kalau yang tidak mampu ya. Kan di suratnya disebut bahwa menyetujui semua rekomendasi dari Walikota Bupati," ucapnya.
Emil mengatakan akan memantau soal kemampuan perusahaan terkait pemberlakuan UMK ini. Jika ada perusahaan yang dinilai mampu memenuhi nilai UMK tersebut tetapi mengaku tidak mampu, Emil menyebut akan menindaknya melalui jalur hukum.
"Itu kan selalu, setiap tahun selalu ada pemantauan. Jadi para buruh debat, laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti kami tindak melalui pengadilan," tegas Emil.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam Ridwan Kamil. Pasalnya, menurut dia keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran.
"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata pria yang akrab disapa Iqbal tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Jumat (22/11/2019).
(zlf/zlf)