Pajak Jasa Makanan dan Hiburan Dilimpahkan ke Daerah
Rabu, 16 Nov 2005 16:00 WIB
Jakarta -
Pemerintah melimpahkan pengenaan PPN atas jasa makanan dan hiburan yang selama ini dipungut oleh pemerintah pusat menjadi pajak daerah. Pengalihan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan iklim investasi daerah."Sehingga tidak ada lagi penambahan jenis pajak atau retribusi baru agar tidak menjadi perda yang berekses negatif dan tidak kondusif bagi investasi," ujar staf ahli Menkeu, Mardiasmo.Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Perpajakan dengan DPD di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2005).Mardiasmo menjelaskan, pajak pusat yang dialihkan kepada daerah meliputi pajak restoran, pajak jasa katering dan boga, pajak di bidang hiburan, yakni spa dan bowling.Namun untuk pajak olahraga golf masih dikenakan pajak pusat dan daerah. "Karena yang main kan orang-orang kaya. Atas permainannya dikenakan pajak hiburan atas penyewaan tanah dan atas lapangan golfnya dikenakan PPN atas jasanya itu," kata Mardiasmo.Pengalihan PPN juga terjadi pada pajak atas sarang burung walet. "Dengan demikian akan ada peningkatan PAD daerah," ujarnya.Menurutnya, ketentuan ini masuk dalam RUU Pajak dan Retribusi Daerah sebagai revisi UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Di dalam pembahasannya, tim sudah mensinkronkan dengan tim pemerintah mengenai UU Perpajakan, baik itu ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan PPh," tambahnya.Dalam sinkronisasi itu, pajak daerah dan retribusi daerah ke depannya menjadi closed list, bukan open list, karena banyak perda yang menghambat dan tidak kondusif.Menkeu Jusuf Anwar menambahkan, RUU Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah dalam taraf finalisasi pembahasannya. Menkeu mengeluhkan kurangnya disiplin pemda dalam melaporkan perda-perda yang berisi ketentuan pajak daerah dan ketentuan retribusi daerah."Jadi compliant-nya masih rendah. Kalau mereka bandel, akan dikenakan sanksi apakah DAU, DAK, atau bagi hasilnya, supaya ada insentif untuk melaporkan," tegasnya.Jusuf juga meminta perda yang menghambat investasi dan iklim yang kondusif sebaiknya dicabut saja.
(qom/)










































