Berita ini merupakan salah satu berita terpopuler di kanal detikFinance sepanjang sepekan kemarin. Apalagi kabarnya mereka akan mendapatkan gaji sekitar Rp 51 juta per bulan.
Sebanyak 7 stafsus milenial itu adalah Adamas Belva Syah Devara (29) - Founder dan CEO Ruang Guru, Putri Tanjung (23) - Founder dan CEO Creativepreneur, dan Andi Taufan Garuda Putra (32) - Founder dan CEO Amartha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan Jokowi nantinya. Atas pekerjaan itu, mereka akan mendapatkan gaji Rp 51 juta
Meski dari golongan milenial, karir mereka cukup mentereng. Rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi.
Kendati begitu, sebagai staf khusus mereka tetap akan menerima gaji. Gaji bulanan yang akan diterima mereka cukup besar.
Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Meski begitu, tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.
(das/zlf)