Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp 51 Juta

Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp 51 Juta

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 24 Nov 2019 17:30 WIB
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 staf khusus (stafsus). Setengah dari total stafsus itu berasal dari kalangan milenial.

Berita ini merupakan salah satu berita terpopuler di kanal detikFinance sepanjang sepekan kemarin. Apalagi kabarnya mereka akan mendapatkan gaji sekitar Rp 51 juta per bulan.


Sebanyak 7 stafsus milenial itu adalah Adamas Belva Syah Devara (29) - Founder dan CEO Ruang Guru, Putri Tanjung (23) - Founder dan CEO Creativepreneur, dan Andi Taufan Garuda Putra (32) - Founder dan CEO Amartha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Ayu Kartika Dewi (36) - Pendiri Gerakan Sabang Merauke, Gracia Billy Mambrasar (31) - Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Angkie Yudistia (32) - Pendiri Thisable Enterprise, dan Aminuddin Maruf (33) - Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).

Mereka akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan Jokowi nantinya. Atas pekerjaan itu, mereka akan mendapatkan gaji Rp 51 juta

Meski dari golongan milenial, karir mereka cukup mentereng. Rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi.

Kendati begitu, sebagai staf khusus mereka tetap akan menerima gaji. Gaji bulanan yang akan diterima mereka cukup besar.

Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Meski begitu, tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.


(das/zlf)

Hide Ads