Menhub Minta Ahli Waris Korban JT610 Ambil Kompensasi, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

Menhub Minta Ahli Waris Korban JT610 Ambil Kompensasi, Ini Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Nov 2019 18:38 WIB
Foto: Tim Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 masih bisa melalukan tuntutan lanjutan setelah menerima kompensasi dari pihak Lion Air.

Budi menjelaskan banyak ahli waris yang menolak menandatangani dokumen release and discharge (R&D) dari Lion Air. Ahli waris, menurutnya khawatir usai menandatangani dokumen tersebut tidak bisa lagi melakukan tuntutan lanjutan terhadap Lion Air maupun Boeing.

"Ada dispute mereka (ahli waris) tidak mau terima (kompensasi) karena ada perjanjian tidak boleh lakukan tuntutan lanjutan. Kami jelaskan ke ahli waris, klaim tuntutan itu tetap bisa dilakukan, orang yang sudah menerima bisa melakukan klaim itu," ungkap Budi Karya saat melakukan rapat dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (25/11/2019).


Budi Karya juga menjelaskan format dokumen R&D yang diberikan Lion Air sudah mengacu pada format internasional. "Format tanda tangan itu memang internasional bentuknya seperti itu, bukan cuma Lion saja," ungkapnya.

Budi Karya juga menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan kepada ahli waris. Meskipun, menurutnya hal ini sudah menjadi urusan perdata antara Lion Air, Boeing, dan ahli waris.

"Kami minta ahli waris tanda tangan saja. Secara informal kami akan lakukan pendampingan kepada ahli waris, kami akan dukung mereka, meskipun secara perdata ini sudah hubungan korban dengan Boeing dan Lion," ucap Budi Karya.


Sebelumnya, Persatuan Keluarga Korban JT610 Family yang diwakilkan Anton Sahadi menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.

"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton ketika dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Simak Video "Menhub Sebut Ada 3 Titik Krusial Mudik Lebaran 2023, di Mana Saja?"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT