Oleh sebab itu, Ida mengatakan, harus ada persiapan tenaga kerja terampil untuk menyambut pengusaha yang memindah bisnisnya ke Jawa Tengah.
"Kesiapan tenaga kerja karena akan banyak migrasi dari provinsi lain karena UMP (Upah Minimum Provinsi) lebih rendah dibanding yang lain maka banyak yang berminat relokasi usaha ke Jawa Tengah," kata Ida usai memberikan sambutan pada penutupan Rakor Bidang Lattas di BBPLK Semarang Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus disambut tenaga kerja yang terampil dari BLK-BLK untuk merespon relokasi usaha ke Jateng," kata Ida.
Untuk diketahui UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349, Jawa Barat Rp 1.810.351,36. Jawa Tengah Rp 1.742.015,22, dan Jawa Timur Rp 1.768.777,08.
Sementara itu terkait isu akan dihapusnya Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK), Ida menyebut sejauh ini pengupahan masih mengacu pada PP 78 tahun 2015. Pihaknya harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Dasar pengaturan UMP masih PP 78 tahun 2015. Kita sedang dengarkan berbagai pihak tentang kemungkinan revisi PP 78 itu," pungkas Ida.
(alg/hns)