"Apabila di kemudian hari ada pedagang yang menjual perangkat tak tervalidasi IMEI-nya maka akan dikenakan sanksi," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung dalam sosialisasi pemblokiran IMEI ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Sanksi yang akan diberikan Kemendag dilakukan secara bertahap. Tentunya, Kemendag akan memulai dengan melakukan pengecekan ulang terhadap pedagang yang menjual ponsel tanpa nomor IMEI.
"Kalau tidak mencantumkan IMEI, kita akan pastikan juga bahwa IMEI-nya terdaftar atau tidak. Kadang-kadang tidak menutup kemungkinan juga dia IMEI-nya terdaftar, tapi dia belum dicantumkan. Yang penting dia terdaftar, nanti kami akan minta ditarik untuk diperbaiki," terang Ojak.
Namun, jika terbukti IMEI-nya tak terdaftar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari penarikan barang, pencabutan izin usaha, penyidikan, dan publikasi.
"Tapi seandainya dia tidak terdaftar, nah ini nanti sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin," tutur Ojak.
Adapun ketentuan yang diberikan Kemendag terhadap ponsel yang dijual pedagang yakni memiliki merek, tipe, nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir (untuk ponsel impor), klasifikasi baterai dan frekuensi, negara pembuat, dan tentunya nomor IMEI.