"Terhitung sejak 18 April 2020 itu tidak bisa lagi, kalau tidak didaftar IMEI-nya dan tidak pakai sertifikasi dari Kominfo," tegas Ojak.
Apabila masih ada pedagang ponsel yang masih menjual ponsel BM pada saat penerapan blokir tersebut, tentunya produk yang dijual tak dapat digunakan.
"Karena setelah terhitung 18 April kalau tidak aktif, maka tidak bisa digunakan," ucapnya.