Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat

Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 10:19 WIB
Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Ojak menegaskan, per 18 April tersebut pedagang sudah tak bisa lagi menjual ponsel BM.

"Terhitung sejak 18 April 2020 itu tidak bisa lagi, kalau tidak didaftar IMEI-nya dan tidak pakai sertifikasi dari Kominfo," tegas Ojak.

Apabila masih ada pedagang ponsel yang masih menjual ponsel BM pada saat penerapan blokir tersebut, tentunya produk yang dijual tak dapat digunakan.

"Karena setelah terhitung 18 April kalau tidak aktif, maka tidak bisa digunakan," ucapnya.

Hide Ads