Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat

Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 10:19 WIB
Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Pemerintah mulai memblokir ponsel-ponsel BM tanpa nomor IMEI yang valid per 18 April 2020. Atas kebijakan tersebut, salah satu pedagang ponsel di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat yang bernama Syarif The Master (35), mengaku bahwa ia akan menelan kerugian hingga Rp 1 miliar.

"Kalau kerugian sih, bayangkan saja sekarang handphone (hp) terutama iPhone baru dengan harga belasan juta rupiah, dan Oppo yang Rp 4-5 juta, itu bisa merugikan kami. Barang yang ada di toko kami dalam waktu yang sesingkat ini ya lumayan besar. Bisa sampai Rp 1 miliar itu," ungkap Syarif di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sejak pemerintah mengumumkan penekanan aturan IMEI yakni pada 18 Oktober lalu, penjualan ponsel BM di toko Syarif mengalami penurunan.

Dalam satu bulan ia biasanya menjual hingga 35 unit ponsel BM. Namun, sejak bulan lalu, penjualan ponsel BM di tokonya hanya mencapai 20-25 unit per bulan.

"Salah satu persoalan yang kami hadapi itu hp-hp yang ada di toko kami itu penjualannya menurun. Menurunnya yang tadi per bulan bisa 35 unit, sekarang hanya 20-25 unit," kata Syarif.

Dalam kesempatan yang sama, pedagang ponsel lainnya di ITC Roxy Mas yakni Nyongki Kedoh (32) mengungkapkan, jika aturan blokir IMEI ini diterapkan tahun depan, pihaknya bisa mengalami kerugian mencapai 50% dari omzet bulanannya.

"Kerugian bisa di atas 50% dari pendapatan toko saya per bulan. Dampaknya kita lihat di bulan April nanti," jelas Nyongki. (ara/ara)

Hide Ads