"Kalau kerugian sih, bayangkan saja sekarang handphone (hp) terutama iPhone baru dengan harga belasan juta rupiah, dan Oppo yang Rp 4-5 juta, itu bisa merugikan kami. Barang yang ada di toko kami dalam waktu yang sesingkat ini ya lumayan besar. Bisa sampai Rp 1 miliar itu," ungkap Syarif di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Sejak pemerintah mengumumkan penekanan aturan IMEI yakni pada 18 Oktober lalu, penjualan ponsel BM di toko Syarif mengalami penurunan.
Dalam satu bulan ia biasanya menjual hingga 35 unit ponsel BM. Namun, sejak bulan lalu, penjualan ponsel BM di tokonya hanya mencapai 20-25 unit per bulan.
"Salah satu persoalan yang kami hadapi itu hp-hp yang ada di toko kami itu penjualannya menurun. Menurunnya yang tadi per bulan bisa 35 unit, sekarang hanya 20-25 unit," kata Syarif.
Dalam kesempatan yang sama, pedagang ponsel lainnya di ITC Roxy Mas yakni Nyongki Kedoh (32) mengungkapkan, jika aturan blokir IMEI ini diterapkan tahun depan, pihaknya bisa mengalami kerugian mencapai 50% dari omzet bulanannya.
"Kerugian bisa di atas 50% dari pendapatan toko saya per bulan. Dampaknya kita lihat di bulan April nanti," jelas Nyongki. (ara/ara)