Menurut Jokowi, pendapatan alias gaji yang diterima para pejabat eselon III dan IV akan tetap sama sesuai aturan yang berlaku.
Catatan detikcom, Jumat (29/11/2019), Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan kepada publik bahwa wacana penyederhanaan eselon tidak mengurangi pendapatan atau gaji si pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menjalaskan alasan penghapusan jabatan eselon III dan IV demi mempercepat proses birokrasi di tanah air. Contohnya, pemerintah bisa mengambil keputusan cepat ketika ada kegiatan investasi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan melakukan perampingan birokrasi. Pemangkasan pejabat eselon akan dilakukan dalam setahun ke depan.
Meski akan ada penghapusan tingkat, Tjahjo menegaskan bahwa pendapatan alias gaji para pejabat yang hilang predikat 'eselon'-nya tidak akan berkurang.
"Secara prinsip yang terima penghasilan itu tidak akan kita kurangi dan akan ditata," ungkap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
(hek/dna)