Alasan di Balik Keputusan Jokowi Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Alasan di Balik Keputusan Jokowi Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Nov 2019 08:00 WIB
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Pangkas Jabatan Eselon III-IV
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan alasan utamanya adalah karena selama lima tahun memimpin tanah air masih banyak menemukan hambatan pada pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan transformasi ekonomi.

"Pak Jokowi memberikan arahannya karena selama 5 tahun menjabat, tampaknya pembangunan infrastruktur, SDM, transformasi ekonomi ada 2 hal yang menghambat yaitu birokrasi dan regulasi," kata Fadjroel di Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Fadjroel menjelaskan, untuk regulasi yang menghambat akan diselesaikan dengan pembuatan UU omnibus law. Omnibus law ini akan merevisi sekaligus 74 aturan ke dalam satu UU. Sedangkan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III dan IV di lingkungan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Pak Jokowi memahami betul selama 5 tahun ada dua hal yang menghambat perkembangan SDM, infrastruktur maupun transformasi ekonomi, yaitu birokrasi dengan pemangkasan eselon III dan IV," jelas dia.

Hide Ads