Sri Mulyani Mulai Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Sri Mulyani Mulai Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 30 Nov 2019 09:00 WIB
Sri Mulyani Mulai Pangkas Jabatan Eselon III-IV
Foto: Lamhot Aritonang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji mereka tidak berubah meski status eselon tak lagi melekat di mereka.

"Gaji tidak berubah. Tapi mungkin fasilitasnya iya. Kalau itu tapi kan Presiden kemarin menyampaikan di pidatonya juga tidak akan mempengaruhi dari sisi penerimaan mereka," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Fasilitas yang mungkin berubah adalah yang selama ini diberikan untuk pejabat eselon III dan IV, tidak akan mereka dapatkan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas bagi pejabat eselon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Di situ dijelaskan bahwa eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor mendapatkan 1 unit MPV 2.000 cc bensin atau MPV 2.500 cc diesel.

Kemudian untuk pejabat eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten mendapatkan/kota mendapatkan 1 unit MPV 1.500 cc. Sementara yang wilayah kerjanya kurang dari 1 kabupaten/kota mendapatkan sepeda motor 225 cc.

(toy/hns)
Hide Ads