Pelepasan PSO Distribusi BBM Tunggu Perpres
Kamis, 17 Nov 2005 16:48 WIB
Jakarta - Pelaksanaan public service obligation (PSO) dalam rangka liberalisasi pendistribusian BBM, masih akan menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).Semula pelaksanaan PSO akan dilakukan pada 23 November, bertepatan dengan selesainya PSO Pertamina yang selama ini memonopoli penjualan BBM dalam negeri. Namun karena banyak pihak yang belum siap, pemerintah menginginkan dilakukan pada 1 Januari 2006.Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, pihaknya telah menyerahkan rencana pelepasan PSO kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Saat ini, kata Purnomo, pihaknya masih menunggu Perpres yang akan dikeluarkan oleh Presiden mengenai waktu pelaksanaan dan mekanisme PSO."Saya sebenarnya ingin mengadakan konferensi pers sendiri pada Desember nanti, karena pada 23 November sudah habis PSO Pertamina," kata Purnomo di Gedung Bappenas, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Penetapan PSO, ujar Purnomo, tidak akan menggunakan cost and fee, melainkan dengan menggunakan sistem marjin. Nantinya, investor asing yang akan berbisinis distribusi BBM ini akan mengambil keuntungan dari marjin tersebut.Untuk penetapan harga akan dilakukan oleh pemerintah yang mekanisme harganya mempertimbangkan pula risiko yang akan dihadapi oleh Pertamina."Karena pemerintah berkeinginan, Pertamina juga bisa mengambil keuntungan dari penetapan PSO baru ini," ujarnya.Sejumlah perusahaan asing yang serius ingin menggarap distribusi BBM ini antara lain Caltex, Shell, dan Petronas. Bahkan, telah mulai mengoperasikan pompa bensinnya di wilayah Tangerang.
(ir/)











































