Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), empat mekanisme yang bisa dilakukan terhadap beras yang turun mutu.
Baca juga: 20 Ribu Ton Beras Terancam Dibuang |
Pertama, beras tersebut bisa dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET). Kedua, diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, melakukan penukaran untuk mendapatkan CBP dengan kualitas lebih baik. Keempat, dihibahkan untuk bantuan sosial dan kemanusiaan.
"Beras-beras tersebut tidak dibuang begitu saja," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (1/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencari opsi lain dengan menjualnya ke industri pengolahan ethanol," sebutnya.
Ketika beras turun mutu tersebut tidak bisa dijual ke industri, baru lah dipilih opsi terakhir dengan dimusnahkan. Itu dilakukan atas rekomendasi hasil laboratorium.
"Tadi (dimusnahkan) berdasarkan hasil lab tidak bisa dikonsumsi," tambahnya.
(toy/dna)