RI Darurat Aturan Skuter Listrik

RI Darurat Aturan Skuter Listrik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Des 2019 07:19 WIB
Halaman ke 1 dari 2
1.

RI Darurat Aturan Skuter Listrik

RI Darurat Aturan Skuter Listrik
Foto: Pengguna skuter listrik di CFD Jakarta, 24 November 2019. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Skuter listrik tengah menjadi sorotan belakangan ini. Skuter listrik jadi sorotan tak lain karena adanya kecelakaan yang melibatkan kendaraan canggih ini. Tak heran, saat ini kepolisian maupun pemerintah tengah memutar otak untuk mengatur operasi skuter listrik.

Fenomena skuter listrik mengaspal di jalanan Indonesia sendiri sebetulnya masih berumur muda. Maraknya penggunaan skuter listrik sendiri dimotori oleh Grab dengan layanan jasa skuter listriknya GrabWheels.

Dalam catatan detikcom, GrabWheels muncul di Indonesia sekitar Mei 2019 lalu. Indonesia menyusul Singapura yang telah menggunakannya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, layanan ini mulanya diuji coba di kawasan BSD City, Tangerang. Hadirnya GrabWheels di Indonesia tak lepas dari kerja sama antara Grab dengan Sinar Mas Land dalam membangun Integrated Smart Digital City.

"GrabWheels ini sendiri tentunya salah satu moda transportasi yang cukup unik. Jadi tepat sekali digunakan untuk transportasi jarak pendek. Jadi sekitar 3-5 km nggak perlu jauh-jauh. Intinya sangat menarik untuk dicoba di Indonesia," ungkap Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan saat sambutan peluncuran GrabWheels di BSD City, Kamis (9/5/2019).

Sejak uji coba tersebut, jumlah skuter listrik terus bertambah dan menjamur di berbagai wilayah. Sebab itu, aturan untuk skuter listrik dinilai mendesak.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, karena beroperasi di jalanan maka operasi skuter listrik perlu diatur. Sebab, berkaitan dengan aspek keselamatan. Hal ini sebagaimana yang diterapkan pada ojek online (ojol).

"Diatur untuk keselamatan penggunannya penting itu, kalau perhubungan penting kaitannya keselamatan seperti halnya sepeda motor online, ojek diatur kan keselamatannya," katanya kepada detikcom, Minggu (1/12/2019).

Lanjutnya, ada pun aspek yang perlu diatur misalnya ialah mengenai kecepatan sehingga tidak membahayakan pengendara. Kemudian, lokasi maupun jalur pengendaranya sehingga tidak bersinggungan dengan pengguna jalan lain

"Maksimal 10-15 km/jam karena itu anggap aja kendaraan bermotor lebih ringkas, seperti sepeda," tambahnya.

Dia melanjutkan, skuter mesti segera diatur karena masih minimnya pemain di bisnis ini. Sehingga, tidak terjadi tarik ulur kepentingan.

"Karena belum banyak komunitas yang masuk, kalau dulu bahas PM 118, PM 12 tarik menarik cukup kuat, mumpung belum banyak tarik-menarik, sudah sekarang tentukan saja jangan nunggu lama-lama lagi," terangnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan, skuter listrik cocok untuk kegiatan santai di tempat wisata dan bukan di jalan raya. Menurutnya, saat ini penggunaan skuter listrik lebih banyak untuk kebutuhan rekreasi ketimbang membantu mobilitas masyarakat.

"Tetapi memanfaatkan kebutuhan rekreasi, untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.

Jika dikaitkan dengan kebutuhan yang membantu mobilitas masyarakat, lanjut Elisa, banyak unsur yang tidak terpenuhi.

"Karena harapannya kita bisa sampai cepat dan aman. Apakah di skuter bisa memenuhi itu? Kalau tidak bisa jadi tidak relevan lagi membantu mobilitas masyarakat," tegasnya.

Lagipula, menurutnya, hanya 35% pengguna skuter listrik yang tujuan penggunaannya sebagai alat transportasi. Selebihnya atau mayoritas untuk sekadar bermain-main. Data tersebut merujuk hasil penelitian dilakukan Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).

"Ternyata penggunaan GrabWheels tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan last mile-first mile, ataupun mendukung mobilitas," terangnya.

Untuk daerah seperti Blok M, Cikini, Menteng, Thamrin, Sudirman, Cipete, cakupan dan jarak antar halte transportasi umum memang cukup berdekatan, yaitu berkisar 250 meter hingga 750 meter (untuk MRT). Sementara jarak 250 meter bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama 5 menit.

"Jadi penggunaan GrabWheels di lokasi yang ada di Jakarta sekarang tentunya lebih berkorelasi dengan rekreasi daripada untuk mendukung mobilitas jarak dekat," tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya menuturkanskuter listrik harus segera diatur. Menurutnya, lebih tepat digunakan di tempat pariwisata dan kawasan khusus lainnya.

"Di internal kampus Ohio State University (Amerika Serikat) misalnya membantu mahasiswanya bergerak di area kampus yang luas. Atau bisa juga digunakan di tempat wisata, tetapi tentunya dengan standar keamanan. Taman Mini bisa, karena areanya luas," tuturnya.
Hide Ads