Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin, mengatakan, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi indikator yang digunakan BPS Aceh dalam metodologi pengukuran kemiskinan. Jika mengacu pada metodologi tersebut, penyebab kemiskinan di Aceh yaitu masalah pangan (komoditi makanan) serta perumahan (komoditi bukan makanan).
"Ini data BPS Aceh lho, bukan data Ombudsman RI Aceh. Saya percaya data BPS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta saya sudah tanyakan pula hal ini pada Kepala BPS Aceh," kata Taqwaddin kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taqwaddin, setelah diketahui penyebab angka kemiskinan di Aceh masih sangat tinggi yaitu 15,32%, Pemprov seharusnya mudah melakukan upaya pengentasan kemiskinan. Upaya tersebut dapat dilakukan untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Ombudsman Aceh, kata Taqwaddin, menawarkan beberapa solusi kepada Pemprov Aceh. Di antaranya yaitu, Pemprov harus memenuhi kebutuhan dasar pangan serta rumah bagi masyarakat miskin.
"Saya sering mendapat informasi bahwa beras raskin banyak yang tidak mampu ditebus oleh orang-orang miskin di pelosok pedalaman desa, sehingga mereka terpaksa menjual kupon jatahnya tersebut ke pihak lain yang justru lebih mampu," jelas dosen di Universitas Syiah Kuala ini.
Terkait masalah itu, Taqwaddin menilai Pemprov perlu memikirkan kebijakan untuk membebaskan biaya tebus raskin bagi masyarakat miskin. Selain itu, pembangunan rumah duafa juga harus menjadi prioritas.
"Jika dua hal ini bisa diatasi pada 2020, saya yakin InsyaAllah tahun 2021 Aceh tidak lagi miskin," ungkapnya.
Simak Video "Video: Jumlah Angka Kemiskinan RI Meledak Versi Bank Dunia"
[Gambas:Video 20detik]