"Jadi nanti saya rasa urusan super holding kita ubah konsepnya jadi subholding yang fokus pada masing-masing kegiatan unit usaha," kata dia di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN tahun 2019 dan 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga berbicara soal lini bisnis yang tidak cocok di BUMN tertentu. Misalnya saja di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan bisnis Gapura.
Gapura adalah perusahaan patungan yang didirikan pada 26 Januari 1998 oleh tiga BUMN yaitu Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero), yang bergerak di bidang usaha jasa ground handling dan kegiatan usaha lainnya yang menunjang usaha penerbangan di bandar udara.
"Gapura yang namannya manajemennya handling itu nggak usah di Garuda. Lebih baik di AP saja yang manage itu. Kenapa harus ada overlapping yang akhirnya kontraproduktif," tambahnya.
(toy/ara)