Jenis Usaha Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak dari Jokowi?

Jenis Usaha Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak dari Jokowi?

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 02 Des 2019 14:55 WIB
Foto: Ari Saputra

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria di antaranya:
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi

"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.

Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
- Penyusutan aktiva tetap yang dipercepat.
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanfaatan fasilitas:
- Pada saat mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu]


Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads