Jakarta - Kementerian Keuangan dan Komisi XI membahas mengenai evaluasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Di dalamnya juga membahas mengenai kondisi keuangan BUMN yang mendapatkan BUMN selama beberapa tahun terakhir.
Menurut bahan paparan Kementerian Keuangan yang dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat penjabaran mengenai kinerja keuangan BUMN penerima PMN per 31 Desember 2018.
Sri Mulyani memberikan penilaian terhadap 2 rasio keuangan yakni Return on Equity (RoE) dan Debt to Equity Ratio (DER). RoE sendiri adalah rasio profitabilitas atau kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, sedangkan DER untuk mengukur kemampuan perusahaan membayar utangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Kementerian Keuangan juga memberikan penilaian Z-Score dengan 3 penilaian hijau yang artinya kategori aman, kuning kategori waspada dan merah kategori distress atau kondisi keuangan perusahaan sebelum terjadinya kebangkrutan.
BUMN mana saja yang dapat cap merah?
Penjabarannya terbagi dalam beberapa kategori BUMN. Kategori BUMN aneka industri yang kondisinya paling buruk. Semua BUMN yang mendapatkan PMN di kategori ini mendapatkan Z-Score merah.
BUMN aneka industri yang dimaksud PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Dok dan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), dan PT PAL Indonesia (Persero).
Di sektor barang konsumsi berisi 2 BUMN. Dari kedua BUMN itu, Perum Bulog mendapatkan cap merah baik RoE, DER maupum Z-Score. Sedangkan PT Garam mendapatkan cap hijau.
Untuk BUMN konstruksi sendiri yang paling buruk adalah PT Hutama Karya (HK) yang mendapatkan DER dan Z-Score merah, sedangkan RoE hijau. Sedangkan PT Wijaya Karya Tbk mendapatkan cap hijau untuk 3 penilaian itu.
Sementara di sektor BUMN pertanian, PT Sang Hyang Seri mendapatkan cap merah di ketiga indikator itu. Di sektor infrastruktur PT Jasa Marga Tbk mendapatkan cap merah untuk DER dan Z-Score.
Lalu sisanya ada beberapa yang mendapatkan Z-Score merah seperti PT Perkebunan Nusantara III, PT Pertani, PT Djakarta Lloyd, PT PNM dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor.
Benarkah para BUMN ini rentan bangkrut?
Direktur Jenderal Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan Z-Score dibuat Kemenkeu untuk menilai kerentanan kondisi keuangan BUMN. Untuk cap merah sendiri tertulis distres yang artinya kondisi keuangan perusahaan sebelum terjadinya kebangkrutan.
"Mengukur kerentanan perusahaan untuk kebangkrutan/instabilitas. Itu istilah awam kebangkrutan ini misalnya yang kita ukur aset lancarnya cukup nggak keuntungannya, cukup nggak untuk mengatasi shock," terangnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dengan penilaian itu, Kemenkeu bisa lebih berhati-hati dalam memberikan PMN. Sebab tujuan pemberian PMN tujuan untamanya menciptakan leverage dari setiap uang yang disuntikan kepada BUMN.
"Kita berinvestasi Rp 1 kenapa kita tanamkan lewat BUMN, supaya Rp 1 yang kita gunakan itu bisa kembali Rp 5 yang kemudian bisa dipakai. Kalian lihat capex (belanja modal) kan BUMN yang ditempatkan Rp 130 triliun capexnya. Artinya 1 rupiah yang kita keluarkan bisa menghasilkan 2,72 kali uang yang lain. Sehingga kesempatan dapat proyek yang lebih besar bisa terjadi," terangnya.
"Memang tadi ada beberapa BUMN yang over leverage itu yang kita harus hati-hati. Mungkin akan harus dikendalikan berikan tambahan modal dan sebagainya untuk menyehatkan dia lagi," tambah Isa.
Simak Video "Video: Senyum Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Mundur dari Kabinet Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]