BUMN Jor-joran Bikin Anak dan Cucu Usaha, Erick Minta Setop

BUMN Jor-joran Bikin Anak dan Cucu Usaha, Erick Minta Setop

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Des 2019 08:10 WIB
BUMN Jor-joran Bikin Anak dan Cucu Usaha, Erick Minta Setop. Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menyetop pembentukan anak dan cucu usaha BUMN jika tidak jelas peruntukannya. Pasalnya saat ini sudah terlalu banyak anak hingga cucu perusahaan negara.

Namun Erick tidak akan menyetop semua anak dan cucu BUMN. Jika alasannya jelas maka tidak akan disetop.

"Saya tidak akan setop mereka buat anak perusahaan tapi kalau alasannya tidak jelas harus saya setop," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya sinkronisasi BUMN harus terjadi dan kembali ke bisnis utamanya. Untuk itu dirinya akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang intinya untuk memperketat pembentukan anak dan cucu BUMN.

"Kita juga akan keluarkan Permen yang tidak lain pembentukan anak perusahaan atau cucu-cucu perusahaan harus ada alasannya," sebutnya.

Menurutnya Permen BUMN tersebut harus segera dikeluarkan. Dengan demikian Kementerian mempunyai wewenang untuk mengevaluasi anak dan cucu perusahaan pelat merah.

"Permen ini harus segera dikeluarkan tentu dengan seizin kementerian lain. Tapi di situ lah kita juga ada hak me-review anak-anak perusahaan ini," tambahnya.

Jadi bagaimana cara untuk BUMN bikin anak usaha?

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga menjelaskan, melalui Permen BUMN nantinya pembentukan anak perusahaan harus lewat persetujuan menteri.

"Ya nanti ada pengajuan ke Pak Menteri," kata dia ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Selama ini memang belum ada aturan khusus yang mengharuskan pembentukan anak perusahaan BUMN melalui persetujuan menteri. Jadi perusahaan pelat merah bisa dengan mudahnya mendirikan anak perusahaan.

"(Permen) itu bagian dari nyetop dulu nih. Kan kita nggak tahu selama ini, mereka bikin sendiri saja (anak perusahaan). Nah, daripada mereka buat lagi, buat lagi, kita setop dulu," jelasnya.

Arya melanjutkan bahwa Permen BUMN tersebut masih dalam dirancang.

"Ini kan Permen baru dirancang. Bagaimana bentuk Permennya. Apakah ada turunannya atau nggak. Ini masih plan. Tujuannya jelas agar ke depan nggak mudah lagi membuat anak perusahaan. Reason-nya harus jelas, alasannya apa," tambahnya.

Selain itu, Erick juga mau merapikan bisnis di perusahaan pelat merah. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan ke inti bisnis mereka. Pasalnya menurut Erick semua perusahaan negara punya bisnis hotel.


"Jadi semua BUMN itu punya bisnis hotel. Nah ini kenapa kita harus konsolidasikan sesuai core bisnis," kata Erick di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Dia mencontohkan, apa yang terjadi di PT PANN Multi Finance. Perusahaan pembiayaan kapal ini punya bisnis pembiayaan pesawat terbang hingga bisnis hotel.

"Kita perbaiki bisnis model daripada masing-masing perusahaan. Contoh konkret yang tadi, mohon maaf saya juga baru kenal dengan direksi tadi, mengenai perusahaan leasing kapal, gimanaperusahaan leasing kapal ini bisa hidup kalau sejarahnya ada leasing pesawat terbang, apalagi mohon maaf tiba-tiba ada bisnis hotel," jelasnya.

"Tentu di dalam BUMN-nya kita akan juga bikin yang namanya kembali ke corebisnis. Saya rasa berat sekali. Saya tidak salahkan direksi PT PANN ketika beliau (direksi) masuk awal memang sudah ada core bisnis yang sangat tidak fokus. Di bawah PANN ada dua hotel," lanjutnya.



Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads