PNS Mau Libur di Hari Jumat? Ada Syaratnya

PNS Mau Libur di Hari Jumat? Ada Syaratnya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Des 2019 13:32 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang mendapat tambahan libur di luar Sabtu dan Minggu. Namun nantinya pada pilot project hanya 20% PNS dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan itu.

Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto terkait konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel.

"Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem," kata dia di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).


Penilaian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward)," jelasnya.


Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.

"Ya itu tadi sekarang kan belum nanti akan diturunkan ke PermenPANRB," tambahnya.


(toy/dna)

Hide Ads