PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 05:32 WIB
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis

Dia mengatakan, skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.

Dia mencontohkan, PNS nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi nantinya PNS berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.

Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana PNS libur bergantian di hari Jumat sehingga tak mengganggu pelayanan publik.

"Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing," ujarnya.

Apa saja syaratnya?

Hide Ads