Sri Mulyani Ungkap Adanya Gurita Makelar di Kemenkeu

Sri Mulyani Ungkap Adanya Gurita Makelar di Kemenkeu

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 09:46 WIB
4.

Tak Puas Hanya Pecat Anak Buah Korup

Sri Mulyani Ungkap Adanya Gurita Makelar di Kemenkeu
Foto: Grandyos Zafna

Melewati 15 tahun bersama reformasi birokrasi tersebut, Sri Mulyani mengaku tak rela jika masih ada anak buahnya yang berperilaku korup sekadar dihukum pecat tanpa diberi hukuman pemberat lainnya.

"Bisa tidak, lebih keras dari dipecat karena tindakannya itu jelas menyakitkan hati kita semua," imbuhnya.

Bahkan Sri Mulyani menyayangkan lambatnya tindak pemecatan terhadap anak buahnya yang korup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga terhalang oleh PP (Peraturan Pemerintah) No. 53, yang membuat kita tak bisa langsung memecat. Untuk itu, saya biasanya langsung memerintah langsung aja pecat, saat itu juga, meski ada PP nya, kita upayakan cari cara lain aja," katanya.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengatur sanksi atas perilaku korup ASN dan dimasukkan dalam kategori hukuman berat.

Akan tetapi kategori hukuman berat yang tertuang dalam beleid ini pun tak secara tegas langsung memecat PNS yang ketahuan korup.

Berikut sanksi hukuman berat yang dituang dalam kebijakan tersebut:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Hanya karena ada satu atau dua petugas yang korup, malah membuat kita dipersepsikan identik begitu, padahal yang lain kerjanya bener, itu jelas pengkhianatan, makanya saya kesel banget soal itu," ucapnya.

(das/das)
Hide Ads