Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online

Hendra Kusuma, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 21:05 WIB
Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online
Menteri BUMN Erick Thohir/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Rabu (4/12) tentang Menteri BUMN Erick Thohir mengancam mencopot direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Erick mengeluarkan pernyataan keras tersebut terkait Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut pesawat Garuda Indonesia.

Selain soal Harley dan Brompton ilegal, berita terpopuler lainnya adalah tentang kebijakan pemerintah yang mewajibkan para pedagang di toko online memiliki surat izin usaha. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penasaran pengin tahun informasi lengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut ke halaman berikutnya>>>
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengancam akan memecat direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jika terbukti menyelundupkan komponen Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton. Bahkan, Erick mengingatkan direksi agar mundur sebelum ketahuan.

"Tadi mengenai Garuda biarkan saja Bea Cukai melihat ada nggak kasus-kasus yang benar-benar seperti yang dilaporkan kalau benar harus dicopot. Yang lebih baik sebelum ketahuan mengundurkan diri, kita kaya samurai Jepang juga," kata Erick di Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Erick menegaskan, akan mencopot direksi jika terbukti terlibat dalam penyelundupan itu.

"Tapi kalau benar. Kita juga mesti ada praduga tak bersalah, kalau benar kita copot," katanya.

Baca selengkapnya di sini: Soal Harley Ilegal, Erick Thohir Ancam Copot Direksi Garuda

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mencopot direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jika terbukti menyelundupkan komponen Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton. Ia juga mengingatkan, agar direksi mundur sebelum ketahuan.

"Yang lebih baik sebelum ketahuan mengundurkan diri, kita kaya samurai Jepang juga," kata Erick di Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Erick menegaskan, dirinya akan mencopot direksi Garuda jika terbukti menyelundupkan barang-barang tersebut. Erick sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait masuknya barang-barang itu.

Baca selengkapnya di sini: Erick ke Bos Garuda soal Harley: Lebih Baik Mundur Sebelum Ketahuan

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dari aturan itu para pelapak di toko online atau e-commerce diwajibkan memiliki izin usaha.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Lalu siapa saja yang wajib memiliki izin usaha saat berjualan di toko online? Baca selengkapnya di sini: Siapa Saja yang Wajib Bikin Izin Usaha untuk Jualan Online?

Di masa kepemimpinanannya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menekankan tiga hal penting di jajaran direksi BUMN. Pertama, dia menyebut, direksi BUMN harus memiliki akhlak yang baik.

Lanjut Erick, direksi mesti memiliki akhlak baik karena jabatan yang diemban ialah amanah.

"Satu akhlak, karena ini kan amanah, mereka kan putra putri terbaik ketika dikasih kesempatan untuk memimpin ya mesti akhlaknya dulu yang baik," katanya di Pacific Place Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2019).

Kedua, direksi mesti punya loyalitas yang jelas yakni pemerintah. Dia bilang, jika direksi memberikan kritik sebaiknya disampaikan langsung.

Dia tak ingin ada direksi memberikan kritik tapi 'nyinyir' tidak disampaikan langsung.

"Yang kedua penting sekali bahwa mereka itu punya loyalitas yang jelas kepada pemerintah, kepada presiden. Kalau mereka sendiri mengkritisi, tapi kerja di BUMN bukan berarti saya anti kritisi tapi harus dikritisi tapi langsung. Jangan lewat media. Kalau dia kerja di BUMN mengkritisi BUMN tapi lewat media itukan nggak etis. Orang cari makan di BUMN," paparnya.

Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Sentil Bos-bos BUMN Tukang Nyinyir

Hide Ads