Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 05 Des 2019 06:43 WIB
Foto: iStock

3. Berlaku Awal 2020

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.

"Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.

"Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9," ungkap Suhanto.

Menurutnya, dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.


Hide Ads