Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 05 Des 2019 06:43 WIB
Foto: iStock

2. Siapa Saja Yang Wajib?

Menurut pasal 15 ayat 1 itu tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha. Lalu di ayat 2 penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Sementara dalam penjelasan dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal itu juga juga membedakan pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.

Sementara dalam pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hide Ads