Setiap orang wajib melepaskan lobster dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan jika masih dalam keadaan hidup.
Kemudian di Permen-KP 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan pada 27 Desember 2016.
Pasal 3 Permen-KP di atas mengatur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dengan harmonized system code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, (a) tidak dalam kondisi bertelur; dan (b) ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.
Di pasal 7 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.