Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Kasus Pertama Bea Cukai

Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Kasus Pertama Bea Cukai

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 05 Des 2019 20:45 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, tangkapan Harley Davidson melalui pesawat baru hal yang pertama kali terjadi. Heru bilang, pihaknya belum pernah melakukan tangkapan di pesawat baru sebelumnya.

"Ini yang kita lakukan tangkapan pertama melalui pesawat baru," katanya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Heru menilai, pemilik memasukkan Harley ke pesawat baru dengan asumsi tidak diperiksa oleh Bea Cukai. Namun, dia mengapresiasi petugas di lapangan yang mampu mengamankan barang-barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, petugas di lapangan sangat jeli sehingga bisa mengamankan Harley Davidson serta barang lain berupa sepeda Brompton.

"Asumsinya barang kali yang diyakini Bea Cukai nggak akan periksa, karena bukan reguler flight. Jadi mungkin mereka menganggap Bea Cukai nggak akan periksa," ujarnya.

"Saya apresiasi anak-anak saya (petugas) di lapangan mereka teliti dan jeli," tambahnya.


Heru mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman pada kasus ini.

"Dari pemeriksaan kami masih melakukan pendalaman terhadap nama tertera di claim tag," terangnya.


(ara/ara)

Hide Ads