Meski belum menyebutkan siapa saja direksi yang terlibat selain Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara (AA), namun Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah direktur tersebut.
"Saya belum bisa mengatakan (siapa saja direksi yang terlibat), tadi sudah disebutkan yang terlibat langsung maupun tidak langsung disampaikan di keputusan Dewan Komisaris akan diberhentikan sementara. Untuk penunjukannya Plt sesegera mungkin," kata Komisaris Utama (Komut) Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Adapun pejabat definitif akan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya dilaksanakan 45 hari setelah Senin, 9 Desember 2019 saat Dewan Komisaris menyampaikan surat izin pelaksanaan RUPSLB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada RUPSLB itu juga akan dilakukan pemberhentian permanen seluruh direksi yang terlibat, termasuk Ari Askhara yang sudah diberhentikan sementara sejak 5 Desember 2019 lalu.
"Keputusan Dewan Komisaris permanen nanti dalam RUPSLB. Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara. RUPSLB dilaksanakan 45 hari setelah menyampaikan surat permintaan ke OJK," tutur Sahala.