Mengintip Aturan yang Bikin Bos Garuda Dipecat di Perkara Harley Ilegal

Mengintip Aturan yang Bikin Bos Garuda Dipecat di Perkara Harley Ilegal

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 08 Des 2019 14:17 WIB
Foto: B737-Max 8 milik Garuda Indonesia/Herdi Alif Al Hikam


Said Didu mengungkapkan sanksi bagi jajaran direksi yang melanggar good corporate governance (GCG) mulai dari potong bonus hingga dicopot.

"Skor GCG di BUMN dihitung setiap tahun, kalau tidak diikuti skornya turun," kata dia saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GCG adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan ekonomi jangka panjang atau berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.

Setidaknya, terdapat enam prinsip GCG yang harus diterapkan di seluruh BUMN kita, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kewajaran, dan kepentingan.

Menurut Said Didu, banyak tata kelola BUMN yang bauk atau sesuai prinsip GCG. Hal tersebut terlihat dari banyaknya persoalan yang menimpa perusahaan pelat merah, yang paling anyar adalah kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia.


Masih banyaknya teta kelola BUMN yang belum GCG, kata Said Didu akan berujung pada tindak pidana korupsi. Sehingga sanksi yang diterima mulai dari pemotongan bonus hingga dicopot.

"Itu biasanya dikaitkan dengan KPI (key performance indicators) dan tantiem (bonus)," jelas dia.

Jika merujuk pada kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton, Mantan Sekertaris Menteri BUMN ini menyebut masuk dalam kategori sanksi berat.

"Kalau GCG jelas, maka berdampak pada bonus, kalau menyangkut etika itu pasti ujungnya pemecatan, karena ada jiga kode etik," ungkap dia.

(hek/dna)

Hide Ads