Nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Kabarnya, tambahan libur bakal diberikan di hari Jumat.
Konsep ini disebut oleh compressed work. Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto di mana jumlah hari kerja perminggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wacana PNS Libur Jumat Berawal dari Mana? |
Waluyo menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata Waluyo.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA). PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
Baca juga: PNS Layak Dikasih Tambahan Libur Hari Jumat? |
Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
"Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," ujar Waluyo.
(dna/dna)