Toko Online Sudah Punya Izin Usaha Wajib Daftar Ulang atau...

Toko Online Sudah Punya Izin Usaha Wajib Daftar Ulang atau...

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 09 Des 2019 13:51 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Pemerintah meminta pelaku usaha perdagangan online alias toko online untuk mendaftar ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Daftar ulang ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun sampai pelaku usahanya. Bagi platform yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) tinggal melaporkan kembali Kemendag, sedangkan pelaku usaha mikro atau perorangan hanya mengirimkan kartu tanda penduduk (KTP).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sanksi administrasi, itu pasti. Bisa teguran pertama, kedua, lalu pencabutan SIUP," kata Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).


Bagi pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki izin, persyaratan yang ditetapkan pemerintah akan tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019. Yang pasti, dikatakan Suhanto proses pembuatan izin usaha bagi toko online ini akan dipermudah.

Sebab proses pembuatan bisa dilakukan dengan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

"Dengan adanya PP 80 ini, semua akan dipermudah, bahkan bagi para pelaku UKM cukup dengan KTP bisa daftar nanti. Kalau untuk mikro nggak perlu badan hukum, cukup dengan ini. Kalau seperti marketplace Bukalapak dan lain-lain, wajib juga mendaftar ulang," jelas dia.

"Intinya ini dalam rangka monitor dan juga membuat para pelaku ada ketentuan hukum. Begitu juga bagi konsumen yang selama ini merasa dirugikan, bisa mengadu. Harapan kami Permendag ini akan membuat nyaman dan kepercayaan bagi konsumen. Juga pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum," sambungnya.


Dapat diketahui, setiap kegiatan usaha yang berlangsung di suatu negara wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah. Di Indonesia pemerintah mengatur perizinan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007.

Menurut peraturan tersebut, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang diperlukan para pelaku usaha agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Kepemilikan SIUP ini bersifat wajib yang berarti para pelaku usaha mau tidak mau harus mengurus perizinannya.




(hek/dna)

Hide Ads