"Para saksi dipanggil untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Kasus yang tengah diusut oleh KPK ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai US$ 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
Sebagai catatan, berikut para saksi yang dipanggil KPK adalah:
- Albert Burhan selaku VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 (mantan Direktur Utama Citilink);
-Ardy Protori Doda selaku Commercial Experts PT Garuda Indonesia;
-Agus Priyanto selaku mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia;
-Archirna selaku mantan Direktur Stategis, Pengembangan Bisnis dan Manajeman PT Garuda Indonesia;
-Arya Respati Suryono selaku mantan Executive VP Services PT Garuda Indonesia;
-Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia;
-Agus Wahjudo selaku pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia;
-Handrito Harjono selaku mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia; dan
-Ester Siahaan selaku mantan pegawai PT Garuda Indonesia.
(ibh/eds)