"Kebanyakan libur! Yang penting kerjalah. Sabtu dan Minggu sudah libur kok, masa minta tambahan lagi? Saya kira Sabtu dan Minggu sudah cukup," tegas Tjahjo usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Apalagi, PNS juga punya hak untuk cuti hari raya, cuti menikah, cuti melahirkan, dan juga izin untuk beribadah. Menurutnya, sejumlah kesempatan untuk tak masuk kerja tersebut sudah mencukupi kebutuhan PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.
(fdl/fdl)