Direktorat Kelaikudaraan Kemenhub Bakal Dikembangkan Jadi BLU

Direktorat Kelaikudaraan Kemenhub Bakal Dikembangkan Jadi BLU

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Des 2019 14:50 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Dengan predikat tersebut, lembaga yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini tengah bersiap menuju BLU (Badan Layanan Umum).

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt Avirianto mengatakan ZI-WBK merupakan predikat yang diberikan dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kami sangat bersyukur sekaligus tertantang dengan meraih predikat ZI-WBK. Sebab selama ini usaha kami pembangunan zona integritas yang bebas dari korupsi membuahkan hasil. Dan hal ini akan terus kami pertahankan dengan memberikan pelayanan yang terbaik serta transparan kepada semua stakeholder kami," kata Capt Avirianto dalam siaran persnya, Rabu (11/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menambahkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memacu kinerja dan juga mengurangi pengeluaran serta beban negara maka DKKPU saat tengah bersiap menjadi BLU. Dimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tercantum pada pasal 21 yang berbunyi, "Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, 16, 17 dan 19 diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum."

Capt Avirianto juga menjelaskan pada pasal 22 disebutkan "Proses sertifikasi yang dimaksud pasal 21 dikenakan biaya." Lalu pada pasal 23 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri."


Seperti yang diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, DKPPU mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

"Cita-cita kami membawa DKPPU menjadi BLU adalah dengan tujuan utama agar dapat lebih berperan dalam dunia transportasi udara yang semakin kompetitif seperti saat ini. Sebagai BLU, nantinya kami akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik lagi. Selain itu tujuan besar dari DKPPU adalah meningkatkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia," kata Capt Avirianto.


(dna/dna)

Hide Ads