Heboh Tudingan Germo di Garuda, Erick Thohir Buka Suara

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Heboh Tudingan Germo di Garuda, Erick Thohir Buka Suara

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Des 2019 21:00 WIB
Heboh Tudingan Germo di Garuda, Erick Thohir Buka Suara
Menteri BUMN Erick Thohir Foto: (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Rabu (11/12/2019) adalah tentang Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi heboh tudingan germo di Garuda Indonesia. Tudingan tersebut beredar lewat akun @digeeembok yang menyebut Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa sebagai germo.

Roni pun sudah melaporkan tudingan tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut. Yang jelas, Erick Thohir menegaskan tak akan ragu mencopot pejabat Garuda Indonesia yang terbukti melecehkan pramugari.

Penasaran pengin selengkapnya soal geger tudingan germo di Garuda Indonesia? Baca selengkapnya di sini:
Vice President (VP) Awak Kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Roni Eka Mirsa mengadu ke polisi. Pejabat Garuda ini melaporkan akun @digeeembok karena menyebut dirinya germo.

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi peristiwa itu. Apa respons Erick Thohir?

Erick mengatakan masalah tersebut bukan domain Kementerian BUMN. Dirinya mengatakan itu menjadi wewenang aparat hukum.

"Gini lah, kalau soal amoral seperti itu kan pasti nanti prosesnya bukan di saya. Tapi itu nanti mungkin hukum yang lain ya, itu mungkin di kepolisian. Kalau saya kan lebih korporasi," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Bicara Tudingan Germo di Garuda

Vice President (VP) Awak Kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Roni Eka Mirsa mengadu ke polisi. Pejabat Garuda ini melaporkan akun @digeeembok karena menyebut dirinya germo.

Menurut polisi pelapor merasa nama baiknya dicemarkan akun tersebut. Pengaduan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho.

Alex menyebut laporan itu sudah diterima oleh polisi.

"Laporannya ada," kata AKP Alex saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Pejabat Garuda Ngamuk Dituding Jadi Germo

Menteri BUMN Erick Thohir bakal mencopot pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bila terbukti melakukan pelecehan seksual (sexual harassment). Kasus tersebut heboh di Twitter meski belum dapat dipastikan kebenarannya.

Bahkan hal itu berujung pelaporan oleh Vice President (VP) Awak Kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Roni Eka Mirsa ke polisi. Pejabat Garuda ini melaporkan akun @digeeembok karena menyebut dirinya germo.

Erick bakal mendalami masalah pelecehan seksual di BUMN. Menurutnya kalau di negara lain bisa dilakukan pemecatan terhadap pejabat BUMN bila terbukti melakukan kejahatan tersebut. Dia akan mempelajarinya.

"Hukumnya belum ada, tapi kalau di Amerika itu nanti saya pelajari ya bisa diberhentikan. Apalagi kalau ada pegawai wanita yang jelas-jelas sudah ada sexual harassment itu," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Erick Tak Ragu Sikat Pejabat Garuda yang Terbukti Lecehkan Pramugari

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tak akan terlibat dalam gaduh akun Twitter @digeeembok. Akun ini tengah menjadi sorotan karena diduga mengungkap aib para petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Enggaklah, ngapain, kita nggak urusan itu," kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik, Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Meski demikian, Arya mengatakan, pihaknya meminta komisaris perusahaan untuk mengusut masalah ini.

"Kita minta komisarisnya aja tangani, nanti kita (kementerian) tangani semua bahaya, nggak kerja nanti," ujarnya.

"Komisaris sudah minta investigasi lebih jauh supaya keterlibatan apapun di sana dibuka semua," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini: Kementerian BUMN Minta Komisaris Usut Tudingan Germo di Garuda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Perpasaran. Dalam aturan tersebut Pusat Perbelanjaan diminta untuk menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20%.

Ketua umum Hippindo Budijardjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.

Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.

"Misalnya tidak mungkin Pusat Perbelanjaan dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Ini Aturan yang Bikin Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI

Hide Ads