Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir, Ini Alasannya

Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir, Ini Alasannya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 12 Des 2019 10:42 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan pelat merah membagikan suvenir dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan bahwa larangan bagi-bagi suvenir tersebut dilakukan karena ada nilai yang tidak sedikit dalam pembagian tersebut.

"Ketika dibuat aturan oleh pak Erick ada sesuatu di suvenir yang dianggap nggak perlu diberikan ada nilainya. Kalau nggak ada nilainya tidak mungkin diatur," ujar Arya di kantornya, Jakarta Pusat, seperti ditulis Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa pembagian suvenir tertentu masih bisa dianggap sebagai hal yang wajar. Namun, ada temuan suvenir yang dibagikan bernilai tinggi. "Kalau diatur, ada nilai tertentu di suvenir," katanya.


Lalu apakah ada campur tangan pejabat di pengadaan suvenir tersebut?

"Yang ngadain perusahaan dan yang adakan perusahaan," tuturnya.

Sebelumnya, Erick menerbitkan surat edaran yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 . Dalam surat itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut.




(ara/fdl)

Hide Ads