Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan bahwa larangan bagi-bagi suvenir tersebut dilakukan karena ada nilai yang tidak sedikit dalam pembagian tersebut.
"Ketika dibuat aturan oleh pak Erick ada sesuatu di suvenir yang dianggap nggak perlu diberikan ada nilainya. Kalau nggak ada nilainya tidak mungkin diatur," ujar Arya di kantornya, Jakarta Pusat, seperti ditulis Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir |
Lalu apakah ada campur tangan pejabat di pengadaan suvenir tersebut?
"Yang ngadain perusahaan dan yang adakan perusahaan," tuturnya.
Sebelumnya, Erick menerbitkan surat edaran yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 . Dalam surat itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut.
(ara/fdl)