Airlangga mengatakan pemerintah sudah melakukan identifikasi. Sebelumnya ada 72 undang-undang yang bakal dibereskan melalui UU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja sendiri mencakup 11 klaster. Pertama, penyederhanaan perizinan. Kedua, persyaratan investasi. Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kelima, kemudahan berusaha.
Berikutnya yang keenam adalah dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, administrasi pemerintahan. Kedelapan, pengenaan sanksi. Kesembilan, pengadaan lahan. Kesepuluh, investasi dan proyek pemerintah. Kesebelas, kawasan ekonomi.
"Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU," tambahnya.
(toy/zlf)