Ada 82 Undang-undang yang Bakal Direvisi Lewat UU 'Sapu Jagat'

Ada 82 Undang-undang yang Bakal Direvisi Lewat UU 'Sapu Jagat'

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 12 Des 2019 19:30 WIB
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memangkas 82 undang-undang yang menghambat investasi di Indonesia. Di dalamnya memuat 1.194 pasal. Itu akan direvisi melalui UU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Airlangga mengatakan pemerintah sudah melakukan identifikasi. Sebelumnya ada 72 undang-undang yang bakal dibereskan melalui UU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pembahasan kementerian dan lembaga, yang diidentifikasi adalah 82 undang-undang dengan 1.194 pasal," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Omnibus law Cipta Lapangan Kerja sendiri mencakup 11 klaster. Pertama, penyederhanaan perizinan. Kedua, persyaratan investasi. Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kelima, kemudahan berusaha.


Berikutnya yang keenam adalah dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, administrasi pemerintahan. Kedelapan, pengenaan sanksi. Kesembilan, pengadaan lahan. Kesepuluh, investasi dan proyek pemerintah. Kesebelas, kawasan ekonomi.

"Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU," tambahnya.


(toy/zlf)

Hide Ads