Erick Thohir Masih Bolehkan BUMN Bikin Anak Usaha, Asal...

Erick Thohir Masih Bolehkan BUMN Bikin Anak Usaha, Asal...

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 10:44 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019/ Kepmen tersebut berisi tentang penataan perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

Erick menghentikan sementara waktu (moratorium) pembentukan anak usaha atau perusahaan patungan BUMN sampai Kempen ini dicabut. Selain itu, Kementerian BUMN melakukan review terhadap fokus anak usaha BUMN dan perusahaan patungan yang kinerjanya kurang baik.

Namun, pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan masih diperbolehkan, asal untuk mengikuti proses tender dan atau melaksanakan proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan atau perusahaan jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan BUMN juga diizinkan untuk melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

"Dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol," bunyi Kepmen tersebut dikutip Jumat (13/12/2019).

Pembentukan anak usaha atau perusahaan patungan yang dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Selain itu juga harus diajukan direksi dengan dukungan komisaris untuk disetujui Menteri BUMN yang sebelumnya dikaji oleh tim.




(ara/eds)

Hide Ads