"Kan sudah (dicopot). Itu dari para komisaris Garuda sudah mengeluarkan surat kemarin, selain penghentian Dirut lalu juga direksi yang terkait. Lalu mengangkat Plh-Plh (pelaksana harian) untuk 45 hari ke depan dan juga salah satunya memberhentikan di seluruh perusahaan," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Erick mengaku kaget saat mengetahui ada Dirut BUMN yang menjabat jadi 6 komisaris sekaligus di anak dan cucu usaha. Dia mengaku masih belum mengetahui aturan mengenai rangkap jabatan itu dan akan mengkajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick bilang, seharusnya jika sudah menjabat sebagai Dirut BUMN, maka orang tersebut tak bisa banyak menjabat sebagai komisaris sekaligus. D
"Mestinya kan kalau sudah menjabat jadi dirut ya maksimal 2. Dan itu pun nilai gajinya yang ada di komisaris itu mestinya tidak boleh lebih besar dari gaji Dirut atau bahkan mestinya hanya 30% dari pada nilai yang sudah didapatkan," kata Erick.
"Misalnya gajinya 50 (juta) ya dua komisaris itu mestinya nilainya hanya 15 (juta) atau 20 (juta). Kalau enggak akhirnya ini yang saya nggak mau, akhirnya semua berlomba-lomba menjadi komisaris juga. Bayangkan kalau ada misalnya, saya bukan suudzon ya. Misalnya di Pertamina, ada 142 perusahaan. Tiba-tiba direksinya menjadi komisaris di 142 perusahaan. Itu kan lucu-lucuan. Nah itu kita sikat," tuturnya.
(fdl/fdl)