Kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.
Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.
Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018. Perda ini memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mall) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; peyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.
Simak Video "Video: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 300 Miliar untuk Bantu UMKM"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)