4. Utang BPJS ke Toko Obat
Utang ini disebut menyulitkan para distributor, perusahaan-perusahaan farmasi ini kesulitan mengatur cash flow atau bahkan bisa gulung tikar. Imbasnya ke program JKN adalah kekosongan obat-obatan.
Menurut Direktur Eksekutif GPFI Darodjatun Sanusi meskipun pemerintah sudah memberikan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan, nyatanya dari utang Rp 6 triliun di bulan November hanya baru terbayarkan sebanyak 5% atau sekitar Rp 450 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu pun, disebut Darodjatun belum termasuk tunggakan Apotek PRB (Program Rujuk Balik) BPJS Kesehatan ke PBF, diperkirakan nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Pembengkakan utang ini juga terjadi pada usia piutang yang meningkat dari 60 hari menjadi 155 hari.
Darodjatun mengatakan, kondisi ini sangat membebani kelangsungan usaha Distributor Obat. PBF harus menanggung beban tambahan modal kerja yang sangat besar dan bunga pinjaman bank yang besar.
"Pada akhirnya beban tersebut menurunkan tingkat profitabilitas Distributor Obat yang saat ini sudah sangat rendah," kata Darodjatun.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]