Usai aksi demo oleh massa driver online dari Grab dan Gojek berlangsung pada Senin (16/12) manajemen Maxim Solo melakukan koordinasi dengan Dishub Solo. Sayangnya pihaknya hanya sebatas bisa menyarankan agar tercipta suasana lebih kondusif.
"Perwakilan Maxim sudah koordinasi soal tarif yang dipersoalkan kawan-kawan ojek online. Kami jelaskan sesuai aturan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019," jelas Har kepada detikcom, Senin (16/12/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat pihaknya hanya sebagai fasilitator dan bukan penentu kebijakan, Hari menyarankan agar Maxim segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Agar mendapat arahan yang lebih jelas.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk mengatur persoalan tarif. Akan segera kami laporkan ke Kemenhub dan manajemen Maxim juga harus segera koordinasi," papar Hari.
Sesuai aturan, aturan tarif atas dan bawah itu berkisar antara Rp 7.000-10.000. Jika di luar ketentuan itu tentu ada aspek pelanggaran.
"Kemenhub lah yang berwenang menentukan dan menindak pelanggaran tarif ojek online. Kami mengimbau agar pihak Maxim segera segera menyesuaikan tarif sesuai peraturan yang ada. Kantor Maxin ditutup sementara untuk menjaga kondusifitas," kata Hari.
(hns/hns)